" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > shalat jum ' at dalam jalan < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz , saya pernah tinggal shalat jamaah . waktu itu saya dalam jalan sangat jauh guna angkut umum . apakah yang harus saya kerja , shalat dzuhur atau shalat jum ' at sendiri ? saya punya firasat kalau shalat jum ' at sendiri saya kira tidak mungkim , karena shalat jum ' at harus kerja minimal 40 jamaah . apakah sah shalat saya sebut . terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 6 september 2013 10 :32  " , "  9 . 305 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz , saya pernah tinggal shalat jamaah . waktu itu saya dalam jalan sangat jauh guna angkut umum . apakah yang harus saya kerja , shalat dzuhur atau shalat jum ' at sendiri ? saya punya firasat kalau shalat jum ' at sendiri saya kira tidak mungkim , karena shalat jum ' at harus kerja minimal 40 jamaah . apakah sah shalat saya sebut . terima kasih . " , " n " , " harus yang anda laku saat itu adalah turun dari angkut umum untuk bisa ikut shalat jumat . dengan catat bahwa jalan anda itu di luar dari kriteria jalan yang gugur wajib shalat jumat . yaitu jalan ke luar kota yang minimal jarak capai 89 km . " , " sedang jalan di dalam kota , meski kalau tarik ukur mungkin lebih dari 89 km , tapi bukan masuk jalan yang gugur wajib shalat jumat . karena itu anda wajib untuk shalat jumat karena allah swt telah wajib . " , " qs al - jumu u2019ah : 9 ) " , " namun bila anda dapat halang yang sulit hindar , sedang anda sudah upaya maksimal mungkin , tapi nyata lambat juga dan sama sekali tidak bisa datang ke masjid , memang shalat jumat itu lewat . maka anda memang tidak perlu laku shalat jumat sendiri , sebab shalat jumat itu harus kerja cara jamaah . " , " bahkan dapat mazhab asy - syafi ' i memang sebut bahwa minimal jumlah harus 40 orang , di mana semua harus laki - laki , merdeka , baligh dan duduk yang muqim ( bukan musafir ) . " , " tapi anda anda masih bisa hadir di masjid , walaupun khatib sudah selesai berkuhtbah , anda tetap wajib datang . meski imam sudah mulai shalat dan sudah lewat rakaat pertama , anda masih sah bila ikut makmum bagai masbuq . lama imam belum bangun dari ruku ' pada rakaat dua . arti , paling jauh anda sempat ruku ' bersma imam pada rakaat dua . " , " tapi bila imam sudah bangun dari ruku ' pada rakaat dua , anda tidak dapat shalat jumat sama imam . lalu apa yang harus anda laku ? " , " anda tetap shalat sama imam , tapi niat shalat zhuhur , bukan shalat jumat . ikut semua gera imam hingga dia ucap salam dan akhir shalatnya , lalu anda bangun lagi untuk terus shalat zhuhur 4 rakaat sendiri . "
